30 September 2024
PENETAPAN REVIEW RPJM DESA 2024-2031 & PENETAPAN RKPDESA T.A 2025
BULUHARJO - (30/09/2024) Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Sehubungan dengan adanya penambahan masa jabatan 2 tahun kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun, maka dari itu perlu di adakan review RPJMDesa.
Dikarenakan, tidak adanya anggaran untuk penetapan review perubahan RPJMDesa, Maka penetapan tersebut di laksanakan bersamaan dengan penetapan RKPDesa T.A 2025.